بِسْمِ اللَّه الرَّحْمنِ الرّحِيْمِ
.
Mas Noel - BANGKALAN- Pemerintah Kabupaten Bangkalan dan Kabupaten
Gresik, Jawa Timur (Jatim) menuntut turut dilibatkan dalam pengelolaan
Blok West Madura Offshore (WMO) dengan kepemilikan saham working
interest minimal sebesar 20,70%. Berasaran jumlah kepemilikan saham
tersebut didasarkan pada UU merupakan UU No 23 tahun 2004 tentang
pembagian keuangan pusat dan daerah.
"Setelah kontrak lama berakhir 6 Mei 2011 lalu, katanya sudah dibikin
kontrak baru untuk 20 tahun ke depan. Tapi sampai saat ini daerah tak
dilibatkan. Padahal sesuai dengan pasal 33 UUD, semestinya kekayaan alam
sebesar-besarnya diperuntukkan untuk kemakmuran rakyat. Semestinya
daerah dilibatkan. Kami, Pemkab bangkalan dan Gresik menuntut diberi
jatah saham working interest minimal 20,70 persen,” kata Bupati
Bangkalan H Fuad Amien Imron dan Bupati Gresik H Sambari Halim Radianto,
dalam acara launching pembentukan BUMD Gabungan, PT Gerbang Oil &
Gas Jatim WMO, di Pendopo Agung, Kabupaten Bangkalan, Senin (27/6).
Ditambahkan, besaran saham yang diminta tidak diajukan secara
asalan-asalan. Tapi berdasar pada UU No 23 tahun 2004 tentang pembagian
keuangan pusat dan daerah, terutama menyangkut pembagian migas.
"Porsinya pusat 69,30 persen, daerah sebesar 20,70 persen. Hak untuk
daerah ini yang kita tuntut, bahkan kalau perlu akan kita rebut,”
tegasnya.
Untuk merealisasikan tuntutan itu, imbuh Fuad, pada 25 Mei 2011 lalu,
Pemda Bangkalan dan Pemda Gresik mengirimkan surat permohonan working
interest secara resmi kepada Menteri ESDM. Sayangnya, Menteri ESDM pada
10 Juni lalu, dalam balasannya meminta agar Pemda menghubungi PT
Pertamina Hulu Energi WMO.
“Kami heran dengan jawaban itu. Kenapa kita harus menghubungi Pertamina?
Sebab untuk saat ini, Blok WMO itu sepoenuhnya masih dimiliki
pemerintah pusat. Karena itu, kami menginginkan hubungan G to G, yakni
hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Bukan dengan
Pertamina,” tandas Fuad.
Dalam acara yang dihadiri sejumlah kyai dan tokoh masyarakat tersebut,
juru bicara PT Gerbang Oil & Gas Jatim WMO, Buchori Muslim menyebut,
baik Pemda Bangkalan maupun Gresik akan berjuang sekuat tenaga untuk
memperoleh jatah saham itu. “Apapun akan kami lakukan, karena ini demi
kesejahteraan masyarakat daerah. Jika tidak, Pemda tidak akan
mengeluarkan izin prinsip pengeboran di lahan tersebut," tambahnya.
Seperti diketahui, kontrak antara Pertamina dengan Kodeco (kontraktor
swasta dari Korea Selatan dan CNOOC (Raksasa Minyak dari China) dengan
pemerintah RI pada 1981, selama 30 tahun, telah berakhir pada 6 Mei 2011
lalu. Dengan kepemilikan working interest masing-masing; Pertamina 50
persen, Kodeco 25 persen, CNOOC 25 persen.
Sehari sebelum kerjasama berakhir, pada 5 Mei 2011, telah ditandatangi
kerjasama antara Pertamina dan Kodeko, masing-masing sebagai kontraktor.
Kontrak baru ini akan berlangsung dari 2011 -2031. Namun dalam kontrak
baru ini, tidak ditetapkan secara devinitif besaran kepemilikan working
interest. “Dengan demikian, saat ini 100% working interest masih
dimiliki pemerintah. Kan nggak ada salahnya kalau daerah dikasih 50%
atau minimal 20%, karena daerah yang merasakan langsung dampak
exploitasi kekayaan alam ini,” tandas Bupati Gresik.
0 komentar:
Post a Comment
Trima kasih atas kunjungan anda & follow me
satu lagi gan klik +1 untuk kawan anda