language

May 28, 2011

korupsi diusulkan potong tangan

بِسْمِ اللَّه الرَّحْمنِ الرّحِيْمِ .


Jakarta- Organisasi kemasyarakatan Islam Nahdlatul Ulama kembali menyatakan perang terhadap korupsi. Dalam deklarasi anti korupsi di kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PB NU), Kamis (26/5), hukuman potongan tangan hingga hukuman mati layak dijatuhkan kepada koruptor.  
"Hukuman yang layak bagi koruptor adalah potong tangan hingga hukuman mati," kata Sekretaris Jenderal PBNU Marsudi Syuhud saat membacakan deklarasi.

Hadir dalam acara deklarasi itu sejumlah tokoh, antara lain Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj, Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, dan Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Ali Masykur Musa.
Dalam deklarasinya, Nahdlatul Ulama menyatakan korupsi sebagai pengkhianatan berat terhadap amanat rakyat. Kejahatan korupsi, seperti tertulis dalam deklarasi tersebut, tidak lebih ringan daripada pencurian dan perampokan besar.
Organisasi berbasis pesantren tradisional ini pun menegaskan uang negara, yang sebagian besar berasal dari pajak, harus digunakan bagi kemaslahatan rakyat, terutama fakir miskin, tanpa diskriminasi. "Apa pun agamanya, warna kulitnya, dan sukunya," ujar Marsudi.
Menurut Nahdlatul Ulama, pengembalian uang hasil korupsi pun tidak menggugurkan hukuman bagi para koruptor. Alasannya, pengembalian uang hasil korupsi kepada negara merupakan hak masyarakat. "Adapun tuntutan hukuman merupakan hak Allah," kata Marsudi.
Dalam kesempatan itu, Ketua PBNU, Said Aqil Siradj kembali menyerukan para kiai untuk tidak menyalati jenazah koruptor.
Acuan itu menurut Said, telah tertulis dalam keputusan Musyawarah Nasional Alim Ulama NU tahun 2002.“Disalati harus tapi cukup oleh satpamnya, tukang pijatnya, tukang kebunnya, jangan oleh tokoh NU atau kyai,” kata Said Aqil. “Karena kalau kyai doanya lengkap, ampunilah dosanya, ampunilah kesalahannya, masukan ke dalam sorgaMu, ini keenakan banget, sudah di dunia korupsi, didoakan seperti itu,” kata dia.
Acara deklarasi kemarin juga memperdengarkan kembali keputusan penting organisasi yang pernah dipimpin mendiang Abdurrahman Wahid itu.
Sikap tentang hukuman bagi koruptor, misalnya, telah menjadi Keputusan Musyawarah Nasional Alim Ulama NU pada 2002. Adapun sikap tentang keuangan negara diputuskan dalam Muktamar NU pada 1999.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Transparansi Internasional Indonesia, Teten Masduki, menyatakan seruan penerapan hukuman potong tangan hingga hukuman mati bagi koruptor sulit diterapkan di Indonesia. “Itu (fatwa) hanya bentuk kegeraman ulama. Mungkin penerapannya belum tentu efektif,” ujarnya.
Dalam penjelasannya, Teten menyatakan seruan kalangan ulama NU ini merupakan bentuk pendekatan moral kepada masyarakat bahwa kegiatan korupsi sudah sangat mengkhawatirkan dan menjadi ancaman moral bangsa di masa mendatang.
Nahdlatul Ulama, kata Teten, sebagai organisasi masa terbesar cukup tepat untuk menyuarakan pentingnya penyadaran masyarakat terhadap bahaya korupsi. “Minimal ada sanksi sosial di masyarakat,” ujarnya. “Jadi, imbauan ini bisa membuat takut orang yang mau korupsi,” pungkasnya. tmp

0 komentar:

Post a Comment

Trima kasih atas kunjungan anda & follow me
satu lagi gan klik +1 untuk kawan anda

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...